Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat Antikorupsi mengkritisi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebar tahanan kasus korupsi disejumlah Lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pegiat antikorupsi yang merupakan Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) khawatir jika narapidana korupsi disebar akan lebih sulit mengawasinya.
"Saya justru khawatir jika disebar, maka pengawasan akan sulit. Kalau dikumpulkan, maka jika ada problem akan jelas siapa yang salah," ujar Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Kamis (9/2/2017).
Menurut dia, jika pimpinan dan petugas Lapas berintegritas tinggi kejadian plesiran tahanan korupsi, fasilitas mewah, dan mengendalikan bisnis narkoba dari Lapas tidak akan terjadi.
"Menurut saya pokok persoalannya tidak pada disebar atau dikumpulkan, tetapi pada integritas pimpinan dan petugas lapas yang rendah,"
Saat ini hanya tinggal dicari cara bagaimana publik bisa memantau dengan mudah kondisi Lapas yang berisi tahanan korupsi.
"Selain juga pengawasan kinerja lapas ditingkatkan," kata Hendrik Rosdinar.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan satu hal yang sedang dikaji KPK adalah usulan untuk menyebar semua tahanan kasus korupsi.
KPK ingin mengusulkan agar tahanan kasus korupsi tidak lagi ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan secara khusus.
"Kami prihatin sekali dengan kejadian itu, dari berita di Tempo, yang dipenjara kok hampir semua punya rumah di sekitar itu," kata Agus.
Selain itu, KPK meminta agar Ditjen Pemasyarakatan dapat segera memperbaiki semua celah yang dapat dimanfaatkan narapidana untuk menghindari pemidanaan.
Menurut Agus, hal ini sebaiknya tidak hanya kepada narapidana kasus korupsi, tapi juga masalah peredaran narkoba dari dalam penjara.