News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivitas Pengawal Napi Korupsi Bakal Dipantau Alat GPS

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada saung di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2017). Saung tersebut memiliki lemari es, kompor dan lainnya untuk keperluan warga binaan. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung kembali menjadi sorotan menyusul adanya aktivitas pelesiran yang dilakukan sejumlah narapidana korupsi.

Divisi Kemenkum Ham Jabar melakukan beberapa terobosan untuk meminimalisasi terulangnya insiden tersebut.

Salah satunya, memantau aktivitas pengawalan narapidana lewat GPS dan Whatsapp.

"Ke depan akan ditingkatkan kedisiplinan pengawalan ini dan pemantauan kita akan lebih kita optimalkan dari waktu ke waktu dengan memanfaatkan fitur Whatsapp dan GPS," kata Kepala Divisi Kemenkum Ham Jabar Molyanto saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017) malam.

Para pengawal narapidana juga wajib memotret lokasi dan gerak-gerik para narapidana dan petugas saat berada di luar lapas.

"Karena titik lemahnya di pengawalan. Kemana posisinya warga binaan itu dan setiap saat harus memotret dengan Whatsapp dimananya. Ada juga penyuluhan pembinaan kepada petugas. Harapan kita bersama, ini (kasus) terakhir," ucapnya.

Molyanto menuturkan, aktivitas pelesiran itu terjadi lantaran para narapidana bisa memanfaatkan kelemahan integritas para petugas lapas.

Selain itu, aksi itu juga didorong keinginan lebih dari para tahanan Lapas Sukamiskin yang mayoritas berlatar belakang pesohor.

"Ini karena penghuni Lapas Sukamiskin itu bukan orang biasa-biasa, tahu sendiri ada mantan menteri, gubernur, latar belakang mereka juga sangat berbeda dengan napi lain. Sehingga mereka juga sewaktu menjadi pejabat hidupnya serba berkecukupan, enak, menjalani hukuman mereka tidak siap hidup menderita," tuturnya.

"Oleh sebab itu ada banyak keinginan, ingin keluar dan sebagainya. Sistem sendiri memang memperbolehkan keluar, berobat dan izin luar biasa, mengunjungi saudara kandung, menjadi wali nikah, dan urusan perdata, itu hak mereka. Terhadap narapidana yang juga melanggar kelengahan ini memanfaatkan ketidakdisiplinan dari pengawalan itu," jelasnya. 

(Kontributor Bandung, Dendi Ramdhan/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini