News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Kapolri: Polisi Akan Tindak Tegas Peserta Aksi 112 yang Long March

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan hormat kepada Presiden Jokowi pada acara Rapat Pimpinan Polri 2017, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (25/1/2017). Kehadiran presiden untuk memberikan pengarahan kepada 399 perwira tinggi dan perwira menengah polisi bertema Polri yang Promoter Siap Mengamankan Pilkada Serentak 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menindak tegas kelompok masyarakat yang jalan kaki melakukan aksi di Jalan MH Thamrin Jakarta pada aksi 11 Februari 2017 nanti.

Alasannya, itu akan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, bakal menindak aksi tersebut lantaran hingga kini belum ada pemberitahuan resmi.

Baca: Massa Ormas Islam Diminta Taati Perintah Ulama saat Aksi 112

Baca: Kapolri Tegaskan Aksi 112 Merupakan Kegiatan Ibadah

Sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau itu dilaksanakan maka Polri didukung TNI akan melaksanakan tindakan tegas sesuai pasal 15 yaitu membubarkan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).

Tito melarang peserta aksi turun ke jalan, karena akan mengganggu masyarakat Jakarta, terutama jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

Awalnya, sejumlah ormas akan melakukan aksi jalan kaki dari Monumen Nasional hingga Bundaran Hotel Indonesia, termasuk dalam bagian aksi 112.

Namun batal karena tidak mendapat izin dari pihak kepolisian. Aksi tetap berjalan dengan diisi salat Subuh berjamaah, doa bersama, dan acara khatam Al Quran.

Berdasarkan informasi intelijen yang diterima Tito, tetap bakal ada gerakan massa yang ingin menyelenggarakan aksi jalan kaki atau long march.

Tito akan menindak tegas bila itu terjadi, sesuai pasal 15 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

Tito menegaskan, akan menangkap peserta aksi 112 yang melanggar sesuai dengan KUHP.

Pasal 212 hingga 218 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja tidak menuruti perintah petugas, terancam pidana penjara hingga empat bulan dua minggu.

"Kalau melakukan perlawan dapat digunakan tindakan lain. Untuk itu saya minta tegas enggak ada kegiatan long march jalan kaki, tapi adanya kegiatan ibadah," ujar Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini