News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur Meski Jadi Terdakwa, Politikus PDI P: Tak Perlu Hak Angket

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/Isra Triansyah/SINDO)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menilai DPR tidak perlu menggunakan Hak Angket atas kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta meski terdakwa.

Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H. Laoly, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai polemik Ahok.

"Tidak perlu menggunakan hak angket tetapi cukup memanggil Mendagri, Menkumham, Kejagung dan kepolisian untuk memberikan penjelasan kepada DPR agar ada informasi dan penjelasan," kata Arif Wibowo kepada Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017).

Apalagi menurutnya, secara hukum kasus Ahok kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa juga masih diwarnai pro dan kontra oleh para ahli hukum tata negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini