TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) ingin mengembalikan fungsi lembaga pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sebelumnya Komisi Yudisial sudah tidak bisa lagi memantau kinerja para Hakim Konstitusi sejak 2006.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Aradila Caesar memaparkan MK bekerja tanpa ada pengawasan dari pemerintah. Publik kata Aradila tidak punya kekuatan untuk mengawasi lembaga yang menaungi hakim konstitusi.
"MK selama ini siapa yang mengawasi? Publik tidak memiliki pengawasan yang cukup baik," ujar Aradila di bundaran HI, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Aradila berharap pemerintah bisa segera membentuk pengawas lembaga baru. Tujuannya menurut ICW untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di dalam tubuh MK.
"Harus ada lembaga pengawas tentunya yang menjaga hakim MK supaya tidak tersandung kasus korupsi," kata Aradila.
Aradila menambahkan fungsi pengawasan dimulai dari keinginan politik pemerintah, Presiden, dan DPR. Selain itu Aradila berharap ada keterlibatan KPK dan KY dalam mengawasi MK.
"Tujuannya untuk merubah sistem yang demikian lebih baik lagi," ungkap Aradila.