News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap

ICW Minta Hakim MK Bukan dari Parpol

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kedua kanan) bersama tiga anggota MKMK, Anwar Usman (kedua kiri), Achmad Sodiki (kiri) dan As'ad Said Ali (kanan) bersiap membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta aturan rekrutmen hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) diubah.

Salah satu hal pentingnya, ICW ingin seleksi hakim bukan berasal dari partai politik lagi.

"Menurut kami idealnya seharusnya memang dia harus tidak punya latar belakang. Ataupun punya tapi sudah berpisah dari partai dan sudah cukup lama," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Aradila Caesar, di bundaran HI, Jakarta Minggu (12/2/2017).

Baca: ICW: Hakim MK Banyak Tersandung Kasus

Baca: ICW Minta DPR dan Presiden untuk Evaluasi MK

Tujuan ICW meminta regulasi rekrutmen ditolaknya hakim konstitusi dari parpol, agar ada nilai independensinya.

Karena selama ini para hakim yang terjerat kasus di MK, kata Aradila, masih berhubungan erat dari partainya masing-masing.

"Untuk menanggalkan identitas partai dan meningkatkan indenpendensinya dia," ungkap Aradila.

Aradila pun mengakui masyarakat dan pemerintah naif memperbolehkan hakim konstitusi berasal dari partai politik.

"Dalam kondisi peradilan kita saat ini, agak naif kalau kita masih membolehkan orang-orang dari partai politik yang baru selesai dapat jadi hakim dalam jangka waktu yang cukup lama," papar Aradila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini