TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memburu pelaku penganiayaan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan pada aksi 112 di halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).
Untuk mengungkap kasus tersebut, kamera pemantau atau Closed Circuit of Television (CCTV) akan diperiksa di sekitar lokasi kejadian.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut.
Jika ada jurnalis atau masyarakat yang dapat membantu mengungkap kasus tersebut maka diharapkan lapor ke aparat kepolisian.
"Nanti kami akan lakukan memeriksa saksi, memeriksa CCTV yang ada di situ, kalau ada. Teman-teman kalau ada keterangan yang membantu, bisa menambah, kami tunggu. Yang jelas kami akan lakukan," kata Iriawan saat menyambangi Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Iriawan menambahkan, pihaknya akan memanggil beberapa saksi, termasuk penanggung jawab aksi untuk mempercepat pengusutan kasus tersebut.
"(Panggil kordinator aksi-red) Ya tentu nanti ke sana. Kan natinakan diperiksa saksi-saksi jurnalis itu," tutur dia.
"Apalagi, kegiatan peliputan jurnalistik sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga, siapa yang melakukan penganiayaan akan diproses secara hukum.
"Yang jelas nggak usah sangsi pada kami. Tak boleh jurnalis dilakukan kekerasan karena dilindungi Undang-Undang," ungkapnya.
Penulis: Bintang Pradewo