Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mengajukan permohonan sebagai justice colaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka itu, Kamaludin (KM) selaku perantara suap antara Patrialis Akbar dengan Basuki Hariman
kemudian NG Fenny (NGF) yang diketahui sebagai sekretaris Basuki Hariman.
"KPK baru saja menerima pengajuan justice colaborator (JC) dari dua tersangka kasus suap hakim MK, yakni KM dan NGF. Atas pengajuan ini kami apresiasi dan pertimbangkan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (13/2/2017) di KPK.
Febri Diansyah melanjutkan pihak KPK akan mempertimbangkan apakah menerima atau tidak permohonan tersebut.
Baca: Hakim Panel MK Sebut Tidak Ada Kejanggalan Saat Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Karena ada konsekuensi yang harus dijalani kedua tersangka yakni membuka informasi seluas-luasnya.
"Yang jelas posisi JC akan menguntungkan juga bagi tersangka dan proses hukum termasuk keringanan tuntutan," ungkap Febri Diansyah.
Ditanya soal apakah Patrialis Akbar tidak mengajukan JC, Febri Diansyah menjawab soal pengajuan JC adalah hak tersangka dan terbuka bagi siapapun.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.
Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.