Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari 11 lembaga bantuan hukum menyebut tampuk kepemimpinan Mahkamah Agung (MA) membutuhkan regenerasi.
MA sendiri merencanakan pemilihan ketua baru 14 Februari 2017.
Ketua MA saat ini Hatta Ali berusia 67 tahun dan masih berpeluang menjabat kembali.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA menyatakan usia Ketua MA dibatasi hingga umur 70 tahun.
Meskipun Hatta Ali masih memiliki peluang menjabat kembali ketua MA, Totok Yuliyanto dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyebut MA butuh regenerasi.
"Lembaga tinggi negara tersebut menghadapi masalah serius dalam lima tahun ke belakang," ujar Totok Yuliyanto, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan. Senin (13/2/2017).
Baca: Pemerintah Ingin Usia Pensiun Hakim Agung Kisaran 65 Hingga 70 Tahun
Pihaknya mencatat berbagai permsalahan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi MA saat ini.
Di antaranya mutasi dan promosi hakim, pengawasan, serta minutasi perkara yang sampai di tangan pencari keadilan.
Koalisi Pemantau Peradilan mencatat sejak tahun 2012 ada 30 kasus yang mendera lembaga tinggi negara tersebut.
Sebanyak 18 kasus korupsi dan 12 pelanggaran etik serta kasus lain melibatkan anggota MA dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Melihat Laporan Akhir Tahun MA 2016, Totok Yuliyanto mengatakan sebenarnya beban perkara MA di tahun kemarin mengalami penurunan.
Namun, akses bagi para pencari keadilan masih belum bisa memenuhi harapan.
"Ombudsman RI juga mencatat masih banyak praktek maladministrasi di pengadilan pada tahun 2016," katanya.
Kelemahan-kelemahan tersebut menunjukkan MA butuh pemimpin yang tidak hanya memiliki integritas tetapi juga mempunyai visi reformasi peradilan.
Selain itu, MA pun membutuhkan pemimpin yang memiliki ide-ide segar mengatasi masalah-masalah tersebut.
"Hal-hal ini yang akan menjadi tantangan bagi lembaga tinggi negara ini," ucapnya.