News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Nasdem: Hak Angket Jangan Digunakan Untuk Kepentingan Pilkada DKI

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. TRIBUNNEWS.COM/MI/Pool/RAMDAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra menggulirkan Pansus Angket Ahok Gate.

Karena Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang telah diangkat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, dinilai melanggar UU Pemda pasal 83 karena berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Jhonny G Plate menilai Pansus Angket Ahok Gate hanya akal-akalan saja untuk kepentingan Pilkada DKI.

Baca: Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Karena Biarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur

Jhonny berharap para fraksi yang telah menandatangani Angket tersebut jangan menggunakannya untuk kepentingan kelompok saja.

Baca: Nasdem Dukung Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Gubernur DKI

"Pansus jangan digunakan hanya untuk kepentingan kelompok pada Pilkada DKI Jakarta," ujar Jhonny kepada Tribunnews.com, Senin (12/2/2017).

Menurut Jhonny Pansus sebaiknya digunakan untuk hal yang sangat penting dan berdampak kepada masyarakat banyak.

"Pansus hanya untuk masalah yang secara substansial sangat penting terkait penyelenggaraan negara dan konstitusi," ungkap Jhonny.

Baca: Nasdem Nilai Ide Angket Ahok Gate Mengada-ada

Jhonny pun menyayangkan sikap fraksi yang menyetujui Pansus Angket Ahok Gate.

Karena hal tersebut menurut Jhonny hanya merendahkan hak angket saja.

"Itu sama dengan merendahkan hak angket, satu hak anggota dan fraksi di DPR RI yang sangat penting," kata Jhonny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini