TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat akhirnya mempertimbangkan tesis Rizieq Shihab sebagai salah satu bukti yang bisa meringankan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dalam kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
"Dipertimbangkan, silakan dari saksi ahlinya pun dipertimbangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (13/2/2017).
Dia mengatakan, tesis Rizieq telah diterima oleh tim penyidik untuk nantinya diikutsertakan dalam gelar perkara internal.
"Tesis yang diberikan kepada tim penyidik sudah kita terima jadi bahan pertimbangan tim penyidik jadi bahan internal. Sore ini langsung gelar internal," ungkapnya.
Baca: Habib Rizieq Heran dengan Video Rekaman yang Dijadikan Barang Bukti Polisi
Selain tesis, Polda Jawa Barat juga menerima permintaan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang akan mengajukan beberapa tim ahli untuk kembali meringankan.
"Sambil menunggu juga daftar nama yang akan diberikan oleh tim kuasa hukum dari Rizieq Shihab untuk menentukan siapa saja tim ahli yang bisa meringankan," ucapnya.
Menurut Yusri, penyidik akan melakukan evaluasi dan gelar perkara internal hasil pemeriksaan hari ini untuk selanjutnya menentukan apakah Rizieq perlu dipanggil kembali atau tidak.
"Apakah masih harus perlu memanggil sodara Rizieq Shihab untuk diperiksa tambahan, kita tunggu saja. Malam ini kita bekerja berat dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata Yusri.
Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana