Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Ia datang didampingi Andi Syamsudin, adik Direktur Putra Rajawali Banjaran almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelum memasuki ruangan, Andi mengatakan bahwa dirinya bersama Antasari hendak melaporkan Etza dan Jeffery Lumempow, yang disinyalir melihat SMS misterius yang diduga dikirimkan dari nomor ponsel Antasari ke Nasrudin. Kasus itu juga pernah dilaporkan oleh Andi dan Antasari ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam.
"Menyatakan (Etza dan Jeffery) melihat SMS dari Pak Antasari di HP almarhum (Nasrudin). Itu akan kami laporkan bahwa sudah terjadi pembohongan publik, kesaksian palsu di persidangan," ujar Andi di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Di sisi lain, Antasari tak banyak bicara. Ia hanya mengatakan bakal mengungkapkan hal yang tidak pernah ia katakan sebelumnya, setelah melakukan pelaporan.
"Ini belum pernah saya katakan, belum pernah," kata Antasari.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Namun, Antasari kemudian bebas dan mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.
Antasari selalu membantah soal pembunuhan tersebut, dengan mengatakan memiliki bukti berupa pesan singkat misterius yang dikirim dari nomor ponsel Antasari, kepada mendiang Nasrudin Zulkarnaen. (*)