Terlebih, keputusannya saling menguatkan.
Dalam perspektif hukum, tidak diragukan bahwa Antasari telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Lengkap sudah beliau mengajukan upaya hukum untuk membuktikan ketidakbenaran tuntutan, dakwaan, dan putusan yang dijatuhkan terhadap Antasari Azhar, apa boleh buat ternyata hukum terbukti lain, keadilan membuktikan itu," kata Didik.
Baca: Wakil Ketua MUI Sebut Pendapat Ahok Soal Memilih Berdasarkan Agama Langgar Konstitusi Berbahaya
Didik mengungkapkan Anatasari memahami proses hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuatan manapun.
Tuduhan kriminalisasi, ujar Sekretaris Fraksi Demokrat itu, bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang Independen dan bebas dari intervensi.
Untuk itu, pihaknya akan menganalisa sejauh mana yang Antasari sampaikan.
"Kami tetap dengan cara objektif, melihat persoalan. Kalau misalnya nanti ada fitnah atau pencemaran nama baik, langkah penegakan hukum tentu akan diambil," katanya.
Menurutnya, Demokrat tidak ingin buru-buru mengambil langkah.
"Kami ingin memastikan sejauh mana yang disampaikan beliau," kata Didik.