TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) atau Justice for All ke pihak lain.
Diketahui Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI justru meminjam rekening Yayasan KUS sebagai penampung sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.
IA sebagai pegawai bank berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan KUS atas perintah Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir alias BN. Tapi, ia bisa melakukan pencairan tersebut atas kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.
Oleh karena itu, penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti guna menetapkan Ketua Yayasan KUS sebagai tersangka.
"Itu kan ketua Yayasan yang memberikan kuasa. Sehingga ketua yayasan yang (akan) jadi TSK, dia yg beri kuasa. Sebagai ketua yayasan yang seharusnya menggunakan uang yayasam untuk kepentingan yayasan," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Pegawai bank, IA, dijerat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan, dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Ari, IA diduga melakukan beberapa dugaan pelanggaran perbankan dengan pencairan dana Yayasan KUS yang mengakibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dugaan pelanggaran pidana perbankan yang dilakukannya, yakni mencairkan dana milik Yayasan KUS atas perintah Bachtiar Nasir. Namun, dalam pencairan dana tersebut IA mendapat kuasa dari Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas.
Adapun Adnin Armas akan ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pihak yang memberikan kuasa kepada IA, diduga mengalihkan dana tersebut tidak sesuai peruntukkan tujuan berdirinya yayasan. Sebab, meski dana yang ditampung di rekening yayasan tersebut berasal dari sumbangan, seharusnya dana tersebut digunakan sesuai tujuan pendirian yayasan.
"Sebagai ketua yayasan, seharusnya menggunakan uang yayasan untuk kepentingan yayasan. Dia yang memberikan kuasa masih dalam proses," jelas Ari.
"Dia yang memberikan kuasa masih dalam proses," sambung Ari.
Mengenai dugaan TPPU-nya, lanjut Ari, saat ini penyidiknya masih mendalami ke mana saja uang yang dicairkan dari rekening yayasan tersebut digunakan oleh pihak Yayasan KUS maupun pihak Bachtiar Nasir.
Terkait ada tidaknya indikasi tindak pidana dilakukan oleh Bachtiar Nasir selaku pihak yang menggunakan rekening Yayasan KUS untum tempat penampung dana sumbangan dan menggunakan dana tersebut, Ari enggan membeberkan.
"Tidak perlu ada indikasi. Nanti, kalau fakta hukumnya sudah ditemukan, baru kami sampaikan. Kau pancing-pancing saya," ujar Ari diikuti senyumnya.