TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, tersangka penerima suap dalam uji materi perkara di MK.
Kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Ari Wibowo mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 40 hari kedepan untuk kelengkapan berkas.
"Klien saya dipanggil hanya untuk perpanjangan masa tahanan 40 hari kedepan," ucap Soesilo Ari Wibowo, Selasa (14/2/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut ditanya soal pemeriksaan Patrialis mengenai draf salinan putusan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 yang ditemukan di tangan Kamaludin, menurut Soesilo Ari Wibowo pemeriksaan belum mengarah ke sana.
"Belum sampai kesana, seperti yang disampaikan pak Patrialis, kami hormati KPK dan tunggu saja prosesnya," katanya.