Ferdinand pun hanya bisa menunjukkan secarik kertas bertuliskan kronologi kejadian dugaan pidana yang dilakukan Antasari dan kuasa dari SBY ke penasihat hukum.
"Jadi, tugas kami hanya menyampaikan laporan, titik. Enggak ada lagi yang lain. Hal-hal yang menyangkut kejelasan kasus ini, baik secara politik dan sebagainyan Pak SBY yang akan menyampaikan jam 9 malam ini," ucap Didi seraya meninggalkan kerumuman wartawan.
Baca: Dianggap SBY Bermuatan Politik, Antasari: Ini Kasus Hukum, Bukan Kasus Politik
Diketahui, Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
Antasari menyebut dikriminalisasi terkait pembunuhan Nasrudin.
Antasari menyatakan ada yang merekayasa kasus itu, terutama setelah Hary Tanoe diinstruksikan SBY untuk menemuinya.
Hary Tanoe menyampaikan pesan, agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY, yang terlibat kasus korupsi dana aliran Bank Indonesia senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Baca: Twitter Ibas: Wahai Rakyatku dan Saudaraku, Janganlah Kita Larut dalam Demokrasi yang Menyesatkan
"Saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Laporan yang dibuat Antasari dibuat dengan nomor laporan LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Sementara nama terlapor masih lidik.
Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.