TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Saat ditemui awak media, Patrialis menyinggung kontribusinya untuk KPK. "Berdirinya KPK ini, saya memiliki kontribusi yang besar," ujar Patrialis sebelum memasuki mobil tahanan.
Patrialis mengaku berperan dalam memperkuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia juga mengingatkan kembali bahwa ia pernah dua kali dipilih sebagai ketua panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Menurut Patrialis, sejak awal ia memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu, dia akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus yang saat ini sedang ia hadapi.
"Saya ingin menyampaikan, saya sangat menghormati KPK dalam melaksanakan tugasnya. Baik KPK berjuang di pengadilan, saya juga akan berjuang di pengadilan," kata Patrialis.
Patrialis disangka menerima suap sebesar sebesar US$ 20.000 dan S$ 200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar. Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Abba Gabrillin