News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan Kewenangan Panglima, Menhan: 1 Juta Persen Tidak Ada

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan RI, Jend. TNI. Purn. Ryamizard Ryacudu memimpin rapat pimpinan Kementerian Pertahanan RI 2017 di Kementerian Pertahanan RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017). Turut hadir Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL) Laks. TNI. Ade Supandi, Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU), Mars. TNI. Agus Supriatna, dan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD), Jend. TNI. Mulyono. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kewenangan tentang pemakaian anggaran kepada Panglima TNI.

"Satu juta persen tidak ada pembatasan itu," katanya di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (14/2/2017)

Dirinya kembali menjelaskan bahwa pengguna anggaran adalah sepenuhnya hak kepada Kementerian dan Lembaga Negara, sementara TNI bukanlah lembaga atau kementerian yang dapat menggunakan anggaran.

TNI, kata dia, hanya dapat mengelola anggaran jika sudah diberikan kuasa olehnya sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku semenjak dulu.

"Itu sudah dari dulu seperti itu. Jangan seperti saya diadu dengan Panglima, kuasa anggaran yang ada di bawah saya itu tidak bisa mengatur, makanya saya yang atur dan harus lapor ke saya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini