News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Antasari

Pesan 'Cikeas' Melalui Hary Tanoesoedibjo Tidak Menahan Aulia Pohan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar

Awalnya, Antasari mengira kedatangan Hary Tanoe ingin menjelaskan kemungkinan adanya penyimpangan di proyek IT Komisi Pemilihah Umum. Yang saat itu, juga tengah diselidiki KPK. Bahkan, dia sempat bercanda dengan Hary Tanoe.

"Pada saat itu saya full data IT di KPU. Saya pikir dia datang ingin menjelaskan tentang IT KPU, kok tiba-tiba datang, dia bilang bawa misi, misi apa saya bilang. Waktu itu saya sambil bercanda kok, maksud saya misi kesenian?" kata Antasari.

Tapi, kedatangan Hary Tanoe dilihat Antasari begitu penting. Hary Tanoe mengatakan membawa misi dari Cikeas.

"Siapa cikeas itu? Dia sebut nama, dia minta tak menahan Aulia Pohan. Saya tidak bisa, harus saya tahan, karena sudah SOP di KPK. 'Waduh Pak, kalau saya tidak bisa menuhi target, saya pulang, saya ditunggu nih Pak untuk laporannya'," begitu kata Antasari meniru percakapannya dengan Hary Tanoe.

Antasari menegaskan, keputusannya untuk menahan Aulia Pohan tidak bisa diganggu gugat sebagai pimpinan KPK. Antasari meminta Hary Tanoe untuk melaporkan kepada orang yang menyuruhnya.

"Ya sudah laporkan saja sudah ketemu saya, saya sudah jelaskan seperti itu, mohon maaf tidak bisa memenuhi permintaannya, jawab seperti itu. 'Saya bisa ditendang Pak dari Cikeas'," kata Antasari.

Antasari tak peduli, bila Hary Tanoe 'ditendang' dari Cikeas. Setelah itu, ada nada berbau ancaman yang ditujukan kepada Antasari.

"It urusan anda. 'Tapi bapak harus hati-hati'. Sudah kok, saya sudah memilih sebagai penegak hukum," tegas Antasari.

Setelah menolak pesan dari 'Cikeas', tepatnya dua bulan berselang, Antasari diduga melakukan pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, yang tewas pada Maret 2009.

Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari disebut menembak bagian kepala Nasrudin, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.

Pembunuhan yang dilakukan Antasari diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.

"Saya kemarin melaksanakan tugas resmi sebagai Ketua KPK. Saya terus digituin, dipenjarain dengan skenario macem-macem. Dengan perempuan macem-macem. Mereka tidak mikir bagaimana sakit hatinya keluarga saya," kata Antasari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini