Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKHK) dalam minggu ini akan memutuskan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.
Seperti diketahui, Patrialis kini ditahan KPK dan menyandang status tersangka kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk Patrialis, anggota Majelis Kehormatan MK yang juga Wakil Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, Mahkamah Kehormatan MK akan mengambil putusan dugaan pelanggaran etik oleh Patrialis pada Kamis (16/2/2017) nanti.
"Kalau mau besok, Kamis juga putusan Majelis Kehormatan," kata Anwar.
Anwar menuturkan bocornya draft putusan uji materi UU nomor 41 tahun 2014 itu menjadi pertimbangan Majelis Kehormatan MK dalam memutus dugaan pelanggaran tersebut.
Termasuk soal bocornya draft putusan perkara itu ke tangan Kamaludin, menurut Anwar itu sudah di luar prosedur yang ada di MK.
"Ya itu kan (bocornya draft putusan) sudah di luar prosedur," tegasnya.