TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa CCTV atau kameran pengintai di gedung MK.
Ini terkait dengan tersangka kasus suap mengaku pernah menemui hakim MK Patrialis Akbar di gedung MK.
Baca: Diperiksa KPK, Ketua MK Bertanya ke Penyidik Masalah Hakim
Menurut Arief Hidayat, dia tidak tahu soal pertemuan tersebut.
Untuk membuktikannya, dia mempersilahkan KPK memeriksa data tamu yang hadir hingga memeriksa CCTV.
"Di sana itu sangat sulit pihak luar bertemu hakim MK. Tamu harus tinggalkan identitas dan dicatat keperluannya. Apalagi semua terpantau CCTV," tegas Arief Hidayat usai diperiksa penyidik KPK, Kamis (16/2/2017).
Terakhir, Arief Hidayat menambahkan pihaknya juga mempersilahkan penyidik KPK untuk memeriksa para hakim MK secara profesional dan proporsional.