News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Soal Status Ahok, Tjahjo Akui Ketua MA Audah Menyerahkan Sepenuhnya ke Mendagri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan fatwa terkait polemik jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, Tjahjo mengaku Ketua MA Hatta Ali telah mengeluarkan pernyataan lisan bahwa hal itu sebaiknya diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Fatwa MA kami tidak bisa memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Pernyataan Hatta Ali, kata Tjahjo, sesuai dengan keputusannya belum memberhentikan Ahok, sebelum ada tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Jika jaksa menuntut majelis hakim menghukum Ahok dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara ke atas, maka Tjahjo akan memberhentikan Ahok. Sebaliknya, jika tuntutan Jaksa kurang dari lima tahun, maka Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.

Meski demikian, Tjahjo mengaku masih menunggu sikap MA, apakah akan mengeluarkan fatwa atau tidak.

"Soal beda pendapat wajar ya. Makanya beda pendapat itu saya mintakan ke MA. MA-nya belum membuat surat, tapi statement ketua sudah, itu urusan Mendagri. Mendagri anggap benar ya benar. Kalau saya memang benar," papar Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali mengingatkan, fatwa MA tidak bersifat mengikat. Mendagri berhak menentukan untuk mematuhi fatwa MA atau tidak.

"Ya, semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap. Sebab, fatwa ya mau diikuti silakan, kalau tidak diikuti silakan," tutur Hatta di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017) lalu.

Hatta mengaku belum mengetahui detail fatwa yang diminta Tjahjo Kumolo. Ia selama ini baru mendengar dari pemberitaan di media massa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini