TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan berpaspor Indonesia, Siti Aishah (25), beralamat Serang, Banten, ditangkap kepolisian Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis dini hari tadi pasca-tewasnya kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong Nam.
Polri belum akan mengambil langkah mengingat belum ada konfirmasi dari KBRI di Malaysia maupun permintaan bantuan investigasi dari pemerintah negara tetangga tersebut melalui Kementerian Luar Negeri.
"Jadi, proses investigasi yang dilakukan sebuah negara apabila melibatkan warga negara asing, itu pasti akan menghubungi KBRI kita yang ada di sana. Di kedutaan kita juga ada LO (liaison officer; penghubung). Di sana ada atase kepolisian dan kami belum menerima infonya seperti itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Menurut Boy, sikap Polri maupun pemerintah Indonesia ini karena sama-sama menghormati proses hukum yang dilakukan otoritas Malaysia.
Selain itu, sekalipun kepolisian Malaysia meminta bantuan pengecekkan paspor WNI bernama Siti Aishah ke Ditjen Imigrasi maupun kerja sama investigasi dengan Polri, maka harus melalui proses administrasi antar-pemerintahan kedua negara.
"Ini membutuhkan waktu untuk adanya semacam korespodensi untuk minta klarifikasi kepada KBRI untuk melakukan pengecekkan asal-usul atau semacam keabsahan paspor itu," ujar Boy.
"Tapi kalau permintaan langsung hari ini di saluran hasil kepolisian, kami belum terima," katanya.