News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Charles Jones Mesang Diperiksa Sebagai Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Charles Jones Mesang, Selasa (31/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna orange, anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM) Jumat (17/1/2017) memenuhi panggilan KPK.

Pantauan Tribunnews.com, Charles tiba di KPK pukul 14.00 WIB. Ditanya soal materi pemeriksaan, pria berkaca mata itu bungkam.

Juru Bicara KPK, ‎Febri Diansyah membenarkan Charles diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

"Hari ini CJM diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara," ujar Febri.

Febri menambahkan pemeriksaan pada Charles merupakan pemeriksaan perdana setelah sebelumnya resmi ditahan KPK pada Selasa (31/1/2017) silam di Rutan Guntur.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini