News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pembelian Mesin Jet

Emirsyah Satar Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emirsyah Satar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-Royce ke PT Garuda Indonesia‎, Emirsyah Satar (ESA) hari ini, Jumat (17/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar hari ini tersangka ESA diperiksa perdana sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri melanjutkan Emirsyah Satar sudah datang memenuhi panggilan penyidik dan kini tengah diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Selasa (14/2/2017), penyidik juga memeriksa tersangka lain di kasus ini yaitu

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo (SS).

Pemeriksaan itu juga merupakan pemeriksaan perdana bagi Soetikno Soerdarjo sebagai tersangka perantara suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce ke PT Garuda Indonesia‎.

Usai pemeriksaan Soetikno Soerdarjo‎ enggan membeberkan soal materi pemeriksaan yang dijalaninya.

"Tanyakan saja ke penyidik ya," singkat Soetikno Soerdarjo.

Selain itu, Soetikno Soerdarjo juga meminta doa untuk menghadapi perkara yang menyeret namanya.

"‎Mohon doanya ya, mohon doanya saja," tambah Soetikno Soerdarjo.

Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini