Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan atas sangkaan itu, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Ada penetapan tersangka baru, KPK kembali menetapkan BI, Wali Kota Madiun sebagai tersangka indikasi tindak pidana pencucian uang," ungkap Febri, Jumat (17/2/2017) di KPK.
Dengan adanya penetapan tersangka TPPU, maka daftar jeratan hukum yang dijalani Bambang Irianto bertambah.
Sebelumnya politikus Demokrat tersebut sudah diproses dalam dua kasus yakni dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun dengan nilai proyek Rp 76,5 miliar.
Di kasus tersebut, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Perkara kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Atas kasus ini, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Febri melanjutkan dalam kasus TPPU, penyidik langsung memeriksa 33 saksi yang terdiri dari berbagai kalangan baik para Kepala Dinas di Kota Madiun, swasta maupun pihak bank.
"33 saksi ini diperiksa di Polres Madiun, Jawa Timur. Untuk aset-asetnya masih kami telusuri nanti disampaikan dalam update selanjutnya," tambah Febri.