News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Munir: Putusan PTUN Legalkan Kejahatan Negara Hilangkan Dokumen TPF Kasus Munir

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Munir, Suciwati (dua kiri) di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Istri Munir, Suciwati bersuara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sebelumnya KIP memutuskan dokumen Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) meninggalnya Munir merupakan informasi publik dan pemerintah wajib mengumumkannya kepada masyarakat.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Soal Dokumen TPF Kasus Munir Tidak Perlu Terlalu Jauh

Menurut Suciwati, putusan PTUN tersebut telah melegalkan tindakan kejahatan negara yang menyembunyikan atau menghilangkan dengan sengaja dokumen TPF kasus Munir.

"Atas nama keadilan jelas saya keberatan dengan putusan PTUN," ujar Suciwati, Sabtu (18/2/2017) di kantor KontraS, Jakarta Pusat.

Munurut dia, putusan PTUN bertentangan dengan fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah secara resmi melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juli 2005.

Baca: PTUN Batalkan Putusan KIP Soal Kasus Munir, Jusuf Kalla: Pemerintah Ikut Putusan Hukum

Terlebih, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara, 26 Oktober 2016.

Selain itu, Suciwati juga menilai terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN.

Majelis hakim menurutnya tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka dengan hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan.

"Putusan ini juga menegaskan negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya menutupi kasus Munir dan Presiden Joko Widodo tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini," kata Suciwati.

Suciwati juga merasa putusan PTUN seringkali tidak mematuhi prinsip akuntabilitas Hak Asasi Manusia.

Dimana putusan itu memberikan kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk terus menikmati kekuasaan politik.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya atas putusan PTUN tersebut.

"Pastinya kami akan menempuh kasasi mendesak Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas dihilangkan atau disembunyikannya dokumen TPF Munir oleh pihak istana," ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun mendesak Komisi Yudisial untuk memantau hakim yang memutus perkara tersebut.

"Kami juga mendesak Komisi Yudisial memantau majelis hakim Jakarta Timur yang memutuskan perkara ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini