TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) memanggil lima saksi untuk diperiksa di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan atau pengalihan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS).
Dana yang disidik merupakan sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016 yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI pimpinan Bachtiar Nasir.
Kelima saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tersebut adalah, pihak Divisi Kepatuhan BNI, pihak Divisi SDM BNI, M Luthfie Hakim (Bendahara GNPF), Marlinda (Staf Bendahara GNPF), dan Otto.
"Rencana pemeriksaan jam 10.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui pesan singkat.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pelanggaran undang-undang perbankan dan yayasan serta diduga turut membantu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan KUS.