TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang lanjutan terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno.
Penundaan sidang tersebut disebabkan majelis hakim yang dipimpin Basirun Sinaga harus menyidangkan perkara lain yang masa penahanannya segera berakhir.
"Ini ada perkara tipikor mau didahulukan pemeriksaan anggota DPRD DKI yang mau habis penahanannya," kata Basirun Sinaga, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Sidang kemudian menyepakati akan dilanjutkan pada 1 Maret 2017.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Petrus Napitupulu dan Retno mengatakan pihaknya sejatinya menghadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi tersebut adalah Hendri, Adi dan Evi.
Hendri dan Adi adalah pihak swasta yang disuruh Brotoseno mengambil uang di rumahnya.
Sementara Evi adalah seorang anggota Polri.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.