News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendikbud Akan Beri Sanksi Terhadap Penerbit Buku Anak Berkonten Pornografi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menegaskan pihaknya akan meberikan sanksi kepada penerbit terkait peredaran buku anak bernuansa ponografi.

"Pasti ada sanksi," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Soal bentuk sanksi, Muhadjir mengatakan saat ini pihaknya belum akan menentukan sanksi itu sebelum mengetahui duduk perkaranya.

Muhadjir mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih jauh terkait buku bernuansa pornografi tersebut dengan mengutus Irjen Kemendikbud dan Kabag Litbang Kemendikbud.

"Tapi kita belum tahu siapa yang sudah beli, kan itu masih (dijual) online kan. Masih kita telusuri lah," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur peredaran buku, khususnya kepada anak-anak.

"Ini kan Undang-Undang Perbukuan sedang kita godok. Kita harapkan setelah reses DPR RI lah nanti segera kita sahkan," tutur Muhadjir.

Poin-poin yang nantinya diatur di dalam regulasi itu yakni pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat dari penerbit, terutama yang berhubungan dengan anak-anak.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan penerbit buku cerita anak 'Aku Berani Tidur Sendiri' PT Tiga Serangkai yang menarik buku tersebut dari pasaran, tidaklah cukup untuk menebus kesalahan mereka.

Ketua KPAI Asrorun Niam meminta dengan tegas kepada penerbit dan penulis buku tersebut untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka di muka publik.

"Penerbit dan penulis harus meminta maaf kepada publik dan mengakui kesalahannya," ucap Asrorun dalam keterangan persnya, Senin (20/2/2017).

Asrorun menilai penerbit dan penulis tidak mengimplementasikan niat baiknya secara benar.

"Salah satu bagiannya memuat konten yang tidak ramah anak, bisa dimaknai mendorong penyimpangan seksual. Meski bermaksud mengenalkan secara lebih dini terkait kemandirian, penulis buku harus melakukannya dengan konten dan cara yang tepat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini