News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuhi Panggilan KPK, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Dicecar Tujuh Pertanyaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/2/2017). Irgan Chairul Mahfiz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz, Selasa (21/2/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irgan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

"Saya diperiksa kurang lebih tiga jam, cuma ditanya seputar jabatan saya yang lalu waktu jadi wakil ketua Komisi XI. Ada tujuh pertanyaan," kata Irgan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Usai diperiksa penyidik, politikus PPP tersebut mengaku tidak tahu dan tidak terlibat kasus tersebut.

Selama diperiksa, dia mengklaim hanya ditanya soal mekanisme penganggaran dana optimalisasi.

Selain memanggil Irgan, KPK juga memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyanto serta istrinya yang juga mantan Wakil Ketua IX, Nova Rianti Yusuf atau Noriyu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan Soepriyanto diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan ‎Wakil Ketua Komisi IX atau ketika peristiwa suap itu terjadi.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM)‎.

Sehari sebelumnya, Senin (20/2/2017) KPK juga memeriksa satu saksi yakni‎ Sugiarto Sumas, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Charles sendiri pada Jumat (17/1/2017) kemarin juga diperiksa sebagai tersangka, Charles hadir memenuhi panggil ‎menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan perdana setelah sebelumnya Charles resmi ditahan KPK pada Selasa (31/1/2017) silam di Rutan Guntur.

Dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini