News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri: Ketua Yayasan KUS Tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Tito

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS), Adnin Armas, sebagai tersangka kasus dugaan pidana penyalahgunaan yayasan.

Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

"Untuk itu, saudara Adnin dan Bachtiar Nasir kami (telah) dengar keterangannya sebagai saksi, dan Adnin sebagai tersangka kasus undang-undang yayasan ini," ujar Tito.

Tito menjelaskan, Adnin selaku ketua yayasan dikenakan Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dia terancam pidana 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 undang-undang tersebut.

Menurutnya, Adnin Armas ditetapkan sebagai tersangka karena selaku ketua atau pengurus yayasan telah mengalihkan atau menguasakan pencairan dana Yayasan KUS kepada pihak lain yang bukan pengurus yayasan, Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, dan pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar.

Penguasaan itu tanpa persetujuan pengurus Yayasan KUS lainnya.

Selain itu, dana yayasan tersebut juga digunakan Bachtiar Nasir untuk kepentingan lain yang tidak sesuai AD/ART yayasan tersebut.

Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan berbunyi, "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas".

"Sesuai undang-undang Yayasan, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Yayasan disampaikan bahwa, dana yayasan tidak dapat digunakan oleh pihak ketiga," kata Tito.

Diketahui, dana yang diduga dialihkan dari Yayasan KUS oleh Adnin Armas bersama Bachtiar Nasir yang dimaksud adalah dana sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan 212.

Dana yang terkumpul di rekening yayasan tersebut sekitar Rp3,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini