News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Pengajar di Kemenakertrans untuk Tersangka Charles Jones Mesang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setelah kemarin memeriksa Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz dan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyanto serta istrinya yang juga mantan Wakil Ketua IX, Nova Rianti Yusuf atau Noriyu.

Dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

Kali ini, Rabu (22/2/2017) giliran ‎pengajar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemenakertrans yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi yang diagendakan diperiksa kali ini yakni Achmad Said Hudri, Widyaiswara Madya atau pengajar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemenakertrans.

"Saksi Achmad Said Hudri diperiksa untuk tersangka CJM, anggota Komisi II DPR periode 2009-2014," ungkap Febri.

‎Masih dalam kaitan kasus ini, sehari sebelumnya, Senin (20/2/2017) KPK juga memeriksa satu saksi yakni‎ Sugiarto Sumas, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Charles (CJM) sendiri pada Jumat (17/1/2017) kemarin juga diperiksa sebagai tersangka, Charles hadir memenuhi panggil ‎menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan perdana setelah sebelumnya Charles resmi ditahan KPK pada Selasa (31/1/2017) silam di Rutan Guntur.

Dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini