News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

DPR: Punya Catatan Gemilang, Besar Peluang Indonesia Menang di Arbitrase

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Freeport Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja Minerba Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali menegaskan peluang Pemerintah menang di arbitrase internasional sangat besar jika benar perusahaan tambang tembaga raksasa PT Freeport Indonesia (PTFI) akan melakukan gugatan.

Apalagi Indonesia juga mempunyai catatan sejarah bagus yakni menang ketika berhadapan di Arbitase.

Selain itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini tegaskan, posisi pemerintah Indonesia kuat ketika berhadapan dengan Freeport di arbitrase.

"Arbitrase adalah pilihan terakhir, tapi jika terpaksa ditempuh posisi pemerintah kuat karena bertindak sesuai konstitusi," tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2017).

Apalagi kalau kritis, menurut Syaikhul Islam, sebetulnya banyak juga poin dalam Kontrak Karya (KK) yang tidak dilaksanakan Freeport sebagaimana mestinya.

"Seperti kewajiban divestasi dan bangun smelter," kata Syaikhul Islam.

Dia juga melihat isu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan oleh Freeport hanya sebagai gula-gula saja. Freeport dari dulu banyak masalah ketenaga kerjaan.

Namun jika benar Freeport memakai isu ketenangakerjaan dalam polemik ini maka itu bisa semakin dalam membuat mereka jatuh jika main-main di situ.

Pesimistis

Sementara itu, suara berbeda digaungkan Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo yang mengaku pesimis jika pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bisa menang melawan Freeport di arbitrase internasional.

"Saya pesimis bisa menang. Kita maju arbitrase kita tidak pernah menang," ujar Harry di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Harry memaparkan Freeport saat ini menggunakan isu ketenagakerjaan untuk melemahkan pemerintah.

Ancaman PHK karyawan, kata Harry sering kali digunakan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Freeport memahami kelemahan kita, seringkali menggunakan isu pengurangan pegawai," ungkap Harry.

Selain itu politisi Gerindra menyebutkan ada kelemahan lain yang digunakan Freeport yakni regulasi Kontrak Karya.

"Kelemahan kita ada, kalau kita kuat tidak ada isu seperti ini," kata Harry.

Selalu Menang di Arbitrase

PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional karena merasa haknya dilanggar.

Pemerintah melalui Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri ESDM Ignasius Jonan siap menghadapi gugatan Freeport dan yakin menang.

Sebenarnya bagaima track record Indonesia ketika berurusan dengan perusahaan yang menggugatnya di arbitrase?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mencoba melihat peluang Indonesia di arbitrase ketika nantinya bila berhadapan dengan Freeport.

Kalaulah Freeport mengancam untuk membawa Indonesia ke arbitrase, Hikmahanto balik mempertanyakan, ini arbitrase yang mana? ICSID kah atau commercial arbitration yang diatur dalam Kontrak Karya (KK)?

Kalau ke commercial arbitration, Hikmahanto tegaskan, pemerintah Indonesia pun punya hak untuk juga balik menggugat Freeport.

Apalagi Freeport telah melakukan wanprestasi terkait masalah pemurnian dan divestasi.

Lalu bagaimana track record Indonesia bila diajukan ke arbitrase?

"Kalau ke ICSID kita menang di Century dan Churchill Mining," jelasnya membuka catatan sejarah yang pernah terjadi.

Kalau ke Commercial arbitration pun tegas dia, Indonesia mempunyai catatan gemilang menang ketika melawan Newmont terkait kewajiban Newmont untuk melakukan divestasi.

Jadi menurut Hikmahanto, pemerintah tidak perlu gentar menghadapi ancaman Freeport untuk membawa persoalan yang kini menghangat ke arbitrase.

Hikmahanto juga amenegaskan tuduhan PT Freeport Indonesia bahwa pemerintah memaksa agar Freeport merubah Kontrak Karya (KK) adalah tidak benar.

Justru imbuh Hikmahanto, pemerintah hendak memberi jalan keluar buat pemegang KK termasuk Freeport.

Hal ini karena jelas dia, menurut Pasal 170 UU Minerba bahwa pegang KK dalam jangka waktu 5 tahun harus memurnikan dan mengolah dalam negeri.

"Inipun sudah diberi 3 tahun waktu 5 tahun telah jatuh tempo pada tahun 2014," tegas Hikmahanto kepada Tribunnews.com.

Namun lanjut Hikmahanto,Freeport tidak juga membangun smelter meski dana untuk itu telah tersedia.

Alasannya pembangunan smelter tanpa mendapat kepastian perpanjangan tidak menguntungkan.

Bila tetap mengikuti pasal 170, maka tegas dia, Freeport berhenti beroperasi.

Namun demikian pemerintah masih berbaik hati dengan memberi solusi yaitu boleh ekspor konsentrat tapi berubah menjadi IUPK. Kenapa IUPK?

Karena soal IUPK yang diatur dalam pasal 102 dan 103 tidak ada aturan berapa tahunnya.

"Untuk diketahui solusi yang diberikan pemerintah bukan tanpa resiko dihadapan rakyat. Ada kritikan terhadap kebijakan pemerintah ini, bahkan ada masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini