TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto menilai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2016 menguntungkan kelompok tertentu. Pasalnya melalui regulasi baru tersebut DPR tidak bisa lagi mengawasi aksi korporasi BUMN.
"Melangkahi DPR dan aturan ini tidak berpihak kepada rakyat semestinya. Ini kemungkinan hanya ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujar Yenny di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurut Yenny, melalui aturan tersebut maka Menteri BUMN Rini Soemarno memiliki kuasa penuh untuk mengatur dan mengendalikan perusahaan plat merah. Yenny khawatir aset negara di BUMN bisa pindah ke sektor swasta atau bahkan asing.
"Tanpa adanya intervensi dari DPR, maka sudah pasti akan sangat mudah bila BUMN yang seharusnya jadi aset negara untuk memakmurkan rakyat, dapat berpindah ke pihak asing," ungkap Yenny.
Sebelumnya, Komisi XI DPR secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam PP nomor 72 tahun 2016. Bahkan, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung sikap penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak guna membatalkan PP tersebut.
"Saya sepakat menolak PP tersebut. Dan kami sepakat apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang," ungkap Mekeng.