Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sudah mendapatkan nama saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama Selasa 28 Februari 2017 minggu depan.
Edi Danggur anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jaksa soal nama saksi yang bakal diperiksa dalam sidang ke-12 nanti.
"Saksi pertama Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH ahli hukum pidana yang juga menjabat Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat dan Habib Muhammad Rizieq Syihab alias Moh. Rizieq Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)," kata Edi lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (23/2/2017).
Menurutnya, kehadiran Rizieq, sebagai ahli agama Islam direkomendasikan MUI Pusat berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI PUsat Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag.
Sebelumnya ketua tim jaksa, Ali Mukartono mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan Rizieq untuk memberikan keterangan dalam sidang.
Oleh hakim jaksa hanya diberikan waktu dua kali persidangan lagi untuk memanggil para saksi.
Hingga sidang ke-11 kemarin, JPU sudah memanggil sedikitnya 13 saksi pelapor ke persidangan Ahok. Jika tidak ada perubahan ada 5 saksi lagi yang harus bersaksi dipersidangan Ahok. Para saksi akan hadir sebagai saksi ahli.
"Ada saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa ada. Seperti itu, besok setelah rapat baru ditentukan," kata Ali.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pihaknya ingin persidangan berjalan tepat waktu. Untuk itu hakim sepakat bahwa jaksa penuntut umum hanya memiliki jatah untuk menghadirkan lima saksi ahli lagi.
"Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umu (menghadirkan saksi) kita batasi," kata Dwiarso sebelum menutup sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sementara terkait teknis siapa saksi ahli yang akan diperiksa dalam sidang ke-12 dan 13 berikutnya, majelis hakim menyerahkan kepada jaksa.
"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk jaksa menghadirkan ahli). Artinya saudara terserah mau sistem 3-2, 4-1 atau 2-3. Setah itu kami kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," kata Dwiarso.
Dwiarso menegaskan, jika majelis hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, persidangan perkara dugaan penodaan agama akan memakan waktu lama.
"Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair kita atur," kata Dwiarso.