News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Pasti Terapkan Perma Korporasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama beberapa jam, siang tadi, Kamis (23/2/2017), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ melakukan diskusi dengan Hakim Agung Surya Jaya.

Sebelumnya, KPK juga telah intens menjalin komunikasi‎ dengan Mahkamah Agung terkait Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah diskusi hingga komunikasi dilakukan agar pihaknya bisa maksimal menerapkan peraturan MA dalam pemberantasan korupsi, utamanya untuk perkara besar yang melibatkan korporasi.

"Diskusi tadi dimaksudkan agar ke depan Perma bisa maksimal diterapkan oleh penegak hukum, jadi tidak ada lagi perbedaan pendapat soal teknis apakah bisa atau tidak dan bagaimana proses pembuktiannya dan lain-lain terkait hukum acara setelah Perma ini ada," beber Febri.

Selain itu, dalam diskusi dengan Hakim Agung Surya Jaya, turut disinggung pula soal pidana denda dan sistem pencegahan korupsi di perusahaan berskala besar.

Seperti diketahui, MA telah menerbitkan Perma Korporasi pada akhir tahun lalu. Melalui Perma tersebut, MA meminta KPK dan lembaga penegak hukum lain tidak ragu dalam menjerat korporasi yang terlibat korupsi.

Menurut Jubir MA, Suhadi, sebelum terbitnya Perma, penegak hukum ragu memidanakan korporasi lantaran tak ada hukum acara yang mengatur, terutama soal identitas korporasi.

Karena dalam KUHAP, penegak hukum harus menyebutkan identitas pihak terdakwa seperti tempat dan tanggal lahir, agama, profesi dan sebagainya.

Perma tersebut mengatur secara rinci prosedur dan tata cara pemidanaan korporasi. Dengan demikian, lembaga penegak hukum dapat memenuhi syarat formil dan materiil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini