Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (1/2/2017), Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini (SHT) mengajukan justice colaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumat (24/2/2017) Sri Hartinii kembali diperiksa penyidik KPK untuk kelengkapan penyidikan berkas perkara termasuk pertimbangan justice colaborator.
Baca: Dua Anak Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa KPK
"Bupati Kabupaten Klaten, SHT hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca: Ibu Ini Berani Atur Jokowi Ketika Diminta Jawab Pertanyaan
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.