TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Kiagus Muhammad Choiri akan mengajukan lima orang saksi meringankan bagi Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
"Yang sudah confirm ada lima orang. Yang sudah menyatakan siap (adalah) Prof Yusril Ihza Mahenda dan Mahfud MD," kata Kiagus, Jumat (24/2/2017).
Saksi-saksi ahli yang bakal diajukan adalah ahli pidana, tata negara, sejarah Pancasila, teknologi informasi, digital forensik, dan bahasa.
"Semua sudah siap. Hanya saja, Prof Yusril yang sudah siap berbicara ke media," kata dia.
Saksi-saksi yang diajukan nantinya akan membela Rizieq dengan cara menganalisis barang bukti rekaman ceramah yang diduga mengandung unsur penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno.
Kiagus belum dapat memastikan kapan kelima nama tersebut akan diajukan untuk diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Ia meminta kepada polisi untuk tidak buru-buru mengajukan berkas perkara ke pengadilan sebelum memeriksa saksi ahli yang diajukan.
Dia optimistis bahwa saksi-saksi ahli yang diajukan bisa membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
"Kalau hasilnya tidak terbukti, ya, tidak usah dilanjutkan (ke persidangan)," kata dia.
Penulis: Putra Prima Perdana