TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengambil sikap atas Politikus Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.
Ini menyusul hadirnya Bambang pada Rabu (22/2/2017) lalu di acara DPP Hanura di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu Bambang dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Hanura.
Bambang sendiri adalah terdakwa dugaan suap kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri.
Dia menjadi tersangka pada 2014 lalu dan kasus ini sudah diajukan ke meja hijau.
Namun sampai saat ini, surat dakwaan Bambang belum pernah dibacakan karena dia tidak pernah hadir sidang dengan alasan sakit.
Pada akhir 2015 lalu, Bambang hadir sidang dengan kondisi terbaring di atas ranjang rumah sakit.
Alhasil hakim memutuskan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kondisi kesehatan Bambang dan diambil jalan keluar, perkara Bambang dikembalikan ke Penuntut Umum pada KPK.
"Kami masih bahas di internal soal kelanjutannya. Kami pastikan posisi yang bersangkutan kami pantau terus pergerakannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (25/2/2017).
Febri juga menyatakan meski dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Hanura namun status Bambang tetap sebagai terdakwa dan harus diseret ke meja hijau untuk diproses hukum.
"Kami pastikan yang bersangkutan masih dalam dakwaan dan ada dibawah pengawasan KPK," ujar Febri.
Bahkan menurut Febri untuk benar-benar memastikan kondisi kesehatan Bambang, pihaknya akan memeriksa bersama dengan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena sudah ada MOU antara KPK dengan IDI.
"Bagaimana teknisnya nanti diputuskan apakah memanggil atau mendatangi rumahnya. Kami akan cek kondisi dia, siap atau tidak diajukan ke persidangan," katanya.
Febri menambahkan apabila terbukti sehat, diungkapkan Febri, Bambang akan kembali diajukan ke persidangan.
Baca tanpa iklan