News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Politik Mantan Ketua DPRD Riau Tidak Dicabut, KPK Siap Banding

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johar Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang menerima suap dari Annas Ma'mun, mantan Gubernur Riau.

Ini lantaran Pengadilan ‎Tipikor Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara pada Johar Firdaus tanpa ada pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Kami akan pertimbangkan banding untuk Johar karena hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik. Ini penting bagi kami, karena pelaku dengan latar belakang politik sepatutnya bisa dicabut hak politiknya sesuai Pasal 35 dan Pasal 38 KUHP serta Pasal 18 ayat 1 huruf d UU Tipikor,"kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (25/2/2017).

‎Selain itu, KPK juga memandang pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi sangat penting dilakukan secara konsisten sebagai efek jera.

Febri mencontohkan, di kasus lain, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak politik pada ‎Iman Gusman, terdakwa suap pengurusan distribusi gula impor.

Putusan itu di‎apresiasi oleh KPK karena walaupun KPK sudah banyak menuntut pelaku korupsi, baru dalam sidang kali ini dikabulkan oleh hakim di tingkat Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Adanya pencabutan hak politik pada terdakwa Irman Gusman tentunya kami apresiasi. Sejauh ini sejumlah terdakwa juga dilakukan pencabutan hak politik tapi bukan di tahap awal," ujar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini