News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecewa Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, KPK Perkuat Memori Kasasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman yang merupakan terdakwa dua dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman (tengah) akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis bebas pada mantan anggota DPRD Riau, Suparman.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Rinaldi Triandiko menyatakan Suparman ‎yang adalah Bupati Rokan Hulu non-aktif dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau, Anas Ma'mun soal pengesahan R-APBDP Riau tahun anggaran 2014 dan RAPBD Riau 2015.

"‎Vonis bebas Suparman kami jelas kecewa. Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah agung sesuai batas waktu yang ada yaitu 14 hari," ucap Febri, Sabtu (25/2/2017).

Febri melanjutkan ‎kasasi akan diajukan dengan memperkuat memori kasasi.

Pasalnya pihak KPK menilai ada beberapa fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim dan keterangan saksi yang tidak masuk persidangan.

"Termasuk ‎soal terdakwa mengatur dan menjadi perantara Gubernur Anas Ma'mun‎ untuk mempercepat APBD Riau saat itu. Fakta iru sudah terkonfirmasi dan adanya indikasi perbuatan bersama sudah diakui oleh majelis hakim dalam sidang terdakwa sebelumnya. Ini bagian point yang diperkuat," ujar Febri.

Febri melanjutkan perkara suap di kasus ini tidak berdiri sendiri.

Bahkan sebelum putusan Suparman, terdapat terdakwa lain yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.

Diantaranya mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta‎ subsider tiga bulan penjara.

Dalam putusan pada Kirjauhari, ada nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang bersama-sama menerima suap dari Annas Ma'mun.

Pengadilan ‎Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara pada Johar Firdaus.

Padahal Suparman dan Johar diajukan sebagai terdakwa dalam surat dakwahan yang sama.

Atas Kasasi yang akan diajukan KPK ke MA, Febri berharap MA dapat lebih jernih dalam mempertimbangkan fakta yang lebih rinci di perkara ini, sehingga MA bisa membatalkan vonis bebas Suparman.

"Vonis bebas ini adalah vonis bebas kedua yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa yang diajukan KPK. ‎ Sebelumnya ada Wali Kota Bekasi, Mohtar Muhammad yang dijatuhkan vonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung pada 2011. Atas putusan itu kami ajukan Kasasi. Dalam putusannya MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK dan membatalkan vonis bebas pengadilan Tipikor Bandung," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini