TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Firza Husein.
Penangguhan Firza Husein dilakukan atas jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.
Walau terbebas dari masa tahanan, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap memantau Firza Husein selama pengembangan kasus dugaan makar.
Firza Husein diharuskan wajib lapor ke penyidik dua kali dalam sepekan.
Selengkapnya penjelasan pihak Polda Metro Jaya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
BERITA REKOMENDASI