News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Kepala KPP PMA Enam Kalibata Mengaku Dibentak Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata Johnny Sirait usai bersaksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekpor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata Johnny Sirait mengaku dibentak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Muhammad Haniv sampai mendatangi Johnny Sirait ke KPP PMA Enam karena Johnny belum mencabut pembatalan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Begitu ketemu dengan saya langsung itu bentak saya. Kenapa belum kau cabut Jon," kata Johnny menirukan bentakan Haniv.

Hal tersebut diungkapkannya saat bersaksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekpor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Johnny mengaku tidak tahu alasan permintaan Haniv mencabut pembatalan PKP PT EK Prima.

Johnny mengaku belum mencabutnya karena dalam fax yang dikirim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus adalah fax kosong.

Dalam pertemuan di kantor Johnny, Haniv membujuk agar pembatalan PKP tersebut dicabut seraya berujar jika Johnny sudah terkenal.

"Alasannya tidak dikasih tahu. Kamu sudah terkenal Jon, cabut saja Jon," ungkap Johnny.

Johnny mengaku sedih diperlakukan demikian mengingat mereka adalah teman satu angkatan di sekolah.

Apalagi, kata Johnny, Haniv membentak dirinya di depan anak buahnya.

"Dia teman saya satu sekolah. Sudah hancur lah. Nggak ada lagi wibawa saya di depan anak buah saya," kata dia.

Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Uang tersebut merupakan sebagian dari janji Rp 6 miliar dengan Handang untuk membereskan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi).

Kemudian Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Serta Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini