News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat Panggilan Nyasar ke Rumah Kosong, KPK Gagal Periksa Bupati Lampung Timur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, Senin (27/2/2017) hari ini, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Chusnunia Chalim, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada ‎mantan anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Mereka diperiksa dalam kaitan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawaasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat panggilan pada keduanya tidak sampai pada yang bersangkutan karena rumah mereka dalam keadaan kosong.

"‎Surat panggilan untuk dua saksi return karena rumah mereka kosong. Harusnya mereka diperiksa untuk tersangka CJM," ungkap Febri.

Baca: KPK Periksa Eks Anggota DPR dari Demokrat Nova Riyanti Yusuf

Atas kasus ini, sejumlah mantan anggota DPR RI sudah diperiksa ‎oleh penyidik KPK, diantaranya mantan Wakil Ketua IX DPR Nova Rianti Yusuf atau Noriyu diperiksa sebagai saksi pada Selasa (21/2/2017).

‎Di hari yang sama ketua Komisi XI DPR Soepriyanto dan Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

‎Sehari sebelumnya, Senin (20/2/2017) KPK juga memeriksa satu saksi yakni‎ Sugiarto Sumas, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Charles (JCM) sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka. Charles telah ditahan KPK di ‎Rutan guntur sejak Selasa (31/1/2017).

Dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini