News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok: Mulai Minggu Depan Keterangan Saksi Bakal Meringankan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama optimis saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan minggu depan, bakal memberikan keterangan yang meringankan dirinya.

"Jadi setelah 12 kali sidang, saksi-saksi penuntut umum sudah habis. Terus hakim minta giliran kami. Saya kira ini akan datang saksi-saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli," kata Ahok sapaan akrab Basuki kepada pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/2/2017) malam.

Jaksa menilai cukup soal keterangan saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan.

Baca: Saksi Meringankan Ahok Akan Dihadirkan di Persidangan Pekan Depan

Baca: Habib Rizieq Minta Hakim Tahan Ahok Agar Tak Melarikan Diri, Ini Reaksi Ahok

Untuk itu, dalam sidang pekan depan, majelis hakim memberi kesempatan dari penasihat hukum dan terdakwa untuk menghadirkan saksi.

"Ya sudah saya pikir ya mulai minggu depan orang akan mendengarkan saksi-saksi yang meringankan. Kalau kemarin kan disodorin seolah-olah kita salah terus gitu loh. Nah ini akan datang saksi yang ada di lokasi, akan menceritakan apa yang dialami. Nanti juga ada saksi ahli bahasa, agama, dari versi yang kami undang," katanya.

Lebih lanjut Ahok mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang bakal memberikan keterangan meringankan untuk dirinya itu.

"Pengacara yang usulkan semua ya, nanti mereka yang cari, saya enggak tahu," kata Ahok.

Diberitakan sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang ke 13 dengan agenda keterangan dari kubu Ahok.

"Baik sebagaimana sudah didengar jadi penuntut umum tidak menggunakan haknya lagi untuk menghadirkan ahli karena sudah dianggap cukup dan memang ahli ini sebetulnya tidak wajib kalau dalam hukum acara itu yang menghadirkan ahli biasanya majelis," kata Dwiarso.

Dwiarso kemudian meminta tim pengacara Ahok menyiapkan saksi-saksi.

"Karena sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan ahli maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan belum ahli dulu," kata dia.

Hakim memutuskan untuk menuda sidang selanjutnya pada hari Selasa (7/3/2017) minggu depan.

"Baik, untuk persidangan selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul jam 09.00 WIB di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir, demikian sidang ditutup," kata hakim Dwiarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini