News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap DPRD Sumut

2 Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Afan, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/10/2016). Berkas perkara Bustami beserta ketiga rekannya, Guntur Manurung, Budiman Nadapdap, dan Bustami HS dinyatakan P21 atau lengkap dan siap dinaikkan ketahap penuntutan untuk disidang di Pengadilan Tipikor. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Afan dari PDI Perjuangan dan Parluhutan Siregar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) divonis pidana penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Afan dan Parluhutan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho saat memjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Suhariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan.

Afan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 835 juta.

Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta milik Afan akan disita dan dilelang.

Jika jumlahnya tidak mencukupi, harta tidak akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Sementara Parluhutan Siregar diwaibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta dengan ketentuan apabila belum dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Parluhutan akan dilelang.

Jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti dengan penjara selama enam bulan penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara enam tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak sistem pengawasan legilslatif dan merugikan anggaran negara.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengembalikan uang ke negara dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Keempat, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Pada pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkam tujuh tersangka yakni Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional.

Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019.

Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.

Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019.

Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019.

Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.

Serta Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini