TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi hari ini akan membacakan sidang putusan sela terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Kasus Siti Fadilah akan diputuskan apakah dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau dihentikan sehubungan dengan keberatan Siti Fadilah Supari.
Dalam eksepsinya, Siit Fadilah mengungkapkan keheranannya terhadap kasus yang ditimpakan terhadap dirinya.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah didakwa menyalahgunakan wewenangnya karena menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI atau pengadaan Alkes untuk buffer stock.
Siti Fadilah menyinggung putusan terdakwa sebelumnya (kini terpidana) mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya A Hasjmy yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Amar putusan itu terdapat keterangan majelis hakim bahwa tuntutan pengacara Mulya yang mengatakan Menteri Kesehatan memberikan bantuan kepada Mulya ditolak hakim karena tidak ada bukti yang cukup," kata Siti Fadilah beberapa waktu lalu.
Siti Fadilah mengaku heran mengenai pelimpahan kasus tersebut yang awalnya ditangani Bareskrim Polri. Siti Fadilah mengatakan berkas tersebut sebenarnya berkali-kali telah ditolak Kejaksaan.
Siti Fadilah kemudian mengatakan KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa ada pemeriksaan dirinya terlebih dahulu.
"Tiba-tiba saya mengetahui saya tersangka," kata dia.
Negara ditaksir menderita kerugian Rp 6.148.638.000 karena menunjuk PT Indofarma Tbk tanpa tender. Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060