TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Aisyah menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tinggi Sepang, Rabu (1/3/2017), dalam kasus kematian Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Persidangan berlangsung pada pukul 09.30 hingga pukul 10.30 waktu setempat dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan, Siti didampingi Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor Gooi & Azzura.
"Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA (Siti Aisyah) dengan delik pembunuhan pasal 302 dan persengkongkolan pasal 34 KUHP," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Iqbal mengatakan, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim untuk memohon kepada penyidik agar tidak menyampaikan hasil penyelidikan ke publik.
Hakim, lanjut Iqbal, menerima permohonan tersebut.
"Agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," ujar Iqbal.
Penahanan Siti dipindahkan ke rumah ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor setelah sebelumnya ditahan di Kantor Polisi Cyberjaya.
Persidangan berikutnya akan dilangsungkan pada Senin (13/3/2017) di Pengadilan Tinggi Sepang.
Konfirmasi akses kekonsuleran untuk bertemu Siti baru didapatkan pemerintah Indonesia pada Jumat (24/2/2017) malam.
Penahanan Siti sempat diperpanjang karena kurangnya bukti untuk dibawa ke jaksa penuntut. Kepolisian Diraja Malaysia telah merilis bahwa Kim Jong Nam dibunuh dengan menggunakan racun saraf S2 Diisprophylaminoethyl methyphosphonothiolate (VX).
Racun itu dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).(Lutfy Mairizal Putra)