News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Hakim MK Suhartoyo Kembali Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suhartoyo kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar dan tiga tersangka lainnya.

Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Suhartoyo.

Baca: KPK Periksa Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pendidikan Udayana dan Pengadaan Alkes

Sebelumnya, Kamis (16/2/2017) lalu, Suhartoyo pernah diperiksa untuk tersangka NG Fenny.

"Tadi saya diperiksa lagi, hanya perdalam saja soal rapat hakim, itu aja. Hari ini pemeriksaan lanjutan, itu saja," ucap Suhartoyo yang menggunakan kemeja batik.

Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan adanya pemeriksaan pada Suhartoyo.

Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Suap Penerbitan Paspor

"Hakim Suhartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," singkat Febri.

Untuk diketahui, ‎dalam kasus suap ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR), sekretaris Basuki, Ng Fenny dan seorang perantara suap Kamaludin (KM).

Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Masa penahanan mereka sudah diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari kedepan guna melengkapi berkas penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini