Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suhartoyo kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar dan tiga tersangka lainnya.
Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Suhartoyo.
Baca: KPK Periksa Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pendidikan Udayana dan Pengadaan Alkes
Sebelumnya, Kamis (16/2/2017) lalu, Suhartoyo pernah diperiksa untuk tersangka NG Fenny.
"Tadi saya diperiksa lagi, hanya perdalam saja soal rapat hakim, itu aja. Hari ini pemeriksaan lanjutan, itu saja," ucap Suhartoyo yang menggunakan kemeja batik.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan adanya pemeriksaan pada Suhartoyo.
Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Suap Penerbitan Paspor
"Hakim Suhartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," singkat Febri.
Untuk diketahui, ‎dalam kasus suap ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR), sekretaris Basuki, Ng Fenny dan seorang perantara suap Kamaludin (KM).
Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Masa penahanan mereka sudah diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari kedepan guna melengkapi berkas penyidikan.